UPK 75 HANYA UNTUK KOLEKSI??
Apa itu UPK 75?
UPK 75? Pasti sudah tidak asing lagi dikehidupan kita, UPK 75 sudah sering kita dengar namun jika masih ada yang belum tau apa itu UPK 75 dan mungkin masih bingung dengan penggunaan UPK 75 ini, maka artikel ini saya harap bisa membantu kalian memahami sedikit tentang UPK 75. UPK 75 atau kepanjangannya ialah Uang Peringatan Kemerdekaan 75 merupakan uang yang dibuat khusus oleh Bank Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2021 yang bertepatan juga dengan hari kemerdekaannya negara kita tercinta negara Indonesia. UPK 75 ini merupakan uang kertas yang bernilai sebesar Rp 75.000.
UPK 75 ini dibuat karena ini merupakan rasa syukur Bangsa Indonesia yang sudah merdeka selama 75 tahun. Filosofis dalam UPK 75 ini adalah mensyukuri kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia, memperteguh kemedekaan, dan menyonsong masa depan Indonesia yang gemilang.
Namun Bagaimana Cara Mendapatkan UPK 75 Ini Dong??
Dari informasi di atas kita sudah sedikit tau tentang UPK 75 dong ya. Sekarang gimana cara mendapatkannya? Nah caranya mudah saja loh. Jadi UPK 75 ini dicetak hanya terbatas saja teman, dan masyarakat Indonesia diberikan kesempatan untuk memiliki tiap e-KTP teman-teman mendapatkan satu lembar UPK 75. Dengan cara menukarkan uang senilai 75.000 dan juga menunjukkan e-KTP teman-teman di Bank Indonesia dan juga 4.608 kantor cabang atau outlet bank umum, mulai 12 April hingga 11 Mei 2021 setempat dan juga mengisi form untuk menentukan tanggal penukaran maka teman-teman bisa menukarkan dengan selembar UPK 75 loh. Eits..
Kok Hanya Bisa Dapat Selembar Doang? :(
Eitss.. Tunggu dulu! Jangan bersedih teman-teman, ada kabar gembira nih.. Jangan takut tidak kebagian teman-teman, karena ternyata Bank Indonesia sekarang mengubah kebijakannya, kebijakan menukar satu NIK dengan satu lembar UPK 75 sudah diubah yaitu satu NIK dengan 100 lembar UPK 75 setiap harinya. Gimana? Senang kan? Aku juga senang loh teman-teman. Oleh karena itu ayo segera tukarkan uang 75.000 teman-teman dengan selembar UPK 75 di Bank Indonesia agar supaya kita juga bisa merasakan memegang uang yang bisa dibilang limited edition ini loh, biar anti-mainstream gitu hehehe.
Katanya UPK 75 Hanya Untuk Koleksi Ya?
Kata siapa tuh? Hati-hati dengan hoax loh teman-teman. Jadi UPK 75 ini merupakan alat transaksi juga teman-teman. Kalau teman-teman pernah alami ada yang membayar atau melakukan transaksi dengan UPK 75 maka jangan ditolak teman-teman. Bank Indonesia menjelaskan UPK 75 ini dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah teman-teman. Jadi jangan ragu lagi untuk menggunakan UPK 75 ya. Bank Indonesia juga menjelaskan dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran. Kemudian dijelaskan lagi, pada Pasal 33 ayat (2) dijelaskan bahwa setiap orang yang menolak untuk menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta. Pasti teman-teman tidak mau kan didenda sebanyak itu hanya karena menolak menerima UPK 75 ini. Jadi kalau masih ada yang bilang "Ahh itu cuma buat koleksi aja" Maka teman-teman harus tunjukkin artikel ini ya hehehe.
Berikut ini Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020, dikutip dari bi.go.id:
1. Dalam rangka memperingati 75 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia akan dikeluarkan dan diedarkan Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020 (selanjutnya disebut URK 75 Tahun Kemerdekaan RI).
2. PBI URK 75 Tahun Kemerdekaan RI berisi pokok pengaturan antara lain:
a. Macam URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yaitu Uang Rupiah kertas;
b. Harga URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yaitu sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
c. Ciri URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yang berupa ciri umum dan ciri khusus;
d. Mekanisme perolehan URK 75 Tahun Kemerdekaan RI, yaitu melalui mekanisme penukaran;
e. Tanggal pemberlakuan URK 75 Tahun Kemerdekaan RI sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu 17 Agustus 2020.
3. Macam URK 75 Tahun Kemerdekaan RI merupakan uang Rupiah kertas dengan ciri tertentu yang meliputi ciri umum dan ciri khusus.
4. Harga URK 75 Tahun Kemerdekaan RI adalah sama dengan nilai nominal yang tercantum pada uang Rupiah khusus yaitu 75.000 (tujuh puluh lima ribu).
5. URK 75 Tahun Kemerdekaan RI dicetak sejumlah 75.000.000 (tujuh puluh lima juta) bilyet.
6. URK 75 Tahun Kemerdekaan RI mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah pada tanggal 17 Agustus 2020.
7. Ketentuan dalam PBI ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
Dengan informasi-informasi diatas semoga itu bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan teman-teman tentang UPK 75 dan menjawab kalau UPK 75 itu bukan hanya sebagai koleksi saja. Baiklah, itu saja yang bisa saya bagikan buat teman-teman, semoga bisa bermanfaat dan semoga teman-teman bisa segera memiliki UPK 75, dan bagi yang sudah punya jangan lupa untuk dipakai sebagai alat pembayaran ya. See you teman-teman.
#GenBISulut #GenBISulutCompetition
Comments
Post a Comment